Rizieq Siapkan Pleidoi Pribadi di Sidang Kasus Kerumunan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Terdakwa Rizieq Shihab akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pribadi atas tuntutan jaksa di kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Kamis (20/5) esok.

“Ya [Rizieq dan pengacara] siapkan,” kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar di PN Jaktim, Rabu (19/5).

Aziz mengatakan bahwa pleidoi pribadi Rizieq dan dari pihak pengacara sampai saat ini masih disusun. Ia mengklaim belum mengetahui seberapa banyak halaman pleidoi yang akan dibacakan Rizieq di persidangan nanti.

Sementara itu, Aziz mengatakan pleidoi yang disusun oleh tim kuasa hukum Rizieq tidak akan terlalu tebal.

“Enggak sampe 100 [halaman],” kata dia.

Aziz mengaku tim kuasa hukum Rizieq kurang tidur saat menyusun pledoi tersebut. Pledoi tersebut masih akan terus dikerjakan sampai hari ini.

“Kita tidur, kurang tidur. Dikerjain lagi entar malam,” ujar Aziz.

Rizieq sendiri telah dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Jaksa turut menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara di kasus kerumunan Petamburan. Rizieq juga mendapatkan tambahan tuntutan dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama 3 tahun.

Dalam kasus Petamburan, perkara bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang 5 hari setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang. Jaksa, dalam dakwaannya menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Rizieq lantas didakwa oleh jaksa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan saat pandemi virus corona.

(cnn)

Komentar