Sadis Pukuli Korban Pakai Palu, Pria Muda di Bekasi Nekad, Rampok Warung Kelontong Tengari Bolong

JurnalPatroliNews-Kota Bekasi,– Lantaran kepepet oleh hutang Yoes Indra (36), nekad melakukan percobaan perampokan di sebuah warung kelontong, Jalan Perjuangan, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (8/7). Pelaku satu orang memukuli dua korban menggunakan palu hingga berdarah.

Dalam aksinya penjaga warung menjadi korban kesadisan pelaku, dengan cara memukul kepala korban dengan palu, korban adalah LA (24) dan H (43).

“Iya (pelaku pakai) palu biasa, yang kepalanya besi gagangnya kayu,” ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled Thayib dalam Konfrensi Persnya, Kamis (9/7/2020).

Tak hanya memukul kepala korban, lanjut Chaled, Yoes juga menghantam punggung korban dengan palu berkali-kali. Tujuannya agar dapat menggasak uang di warung.

“Ia diketok punggung dan kepalanya berkali-kali, maka dia (korban) teriak minta tolong,” kata Chaled.

Keberingasan pelaku tak hanya menyasar LA, tetapi juga ibu korban. “Dia membabi buta mukul ibunya lagi, pakai palu (ke arah) punggung dan kepalanya,” sambung Chaled.

Mendengar keributan yang terjadi, warga berkerumun dan menangkap pelaku. Pelaku tak bisa melarikan diri karena H memegang kaki korban.

“Warga datang sama sekuriti perumahan, kebetulan anggota kita lagi lewat, ya ditangkap diamankan bersama barang buktinya sepeda motor dan palunya,” tuturnya.

Chaled menuturkan Yoes sempat dihakimi warga. Pelaku lalu diamankan ke Polsek Bekasi Utara. Kepada polisi, Yoes mengaku nekat mencuri lantaran memiliki hutang motor, kontrakan, dan hutang bank.

“Mau curi uang, dia motifnya dia punya utang. Ya dia kepepet mungkin ditagih terus akhirnya bingung cari uang, dengan maksud dia mencuri uang di warung itu dia mau melumpuhkan pemilik warung. Uangnya belum sempat diambil,” jelas Chaled.

Kepada polisi, Yoes mengaku sehari-hari bekerja di agen air mineral. “Dia itu sales, sales air mineral gitu, dan masih aktif sampai sekarang,” tuturnya.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Video yang merekam peristiwa ini dibagikan di sosial media. Dalam video yang beredar, tampak seorang wanita bersimbah darah. Darah menyelimuti muka dan badan wanita itu.

Lalu terlihat seorang pria sedang diseret oleh sejumlah orang. Beberapa orang tampak memukul wajah pria itu. Palu yang digunakan Yoes untuk menganiaya pemilik warung di Bekasi. (lk/*)

Komentar