Sah! Pemerintah Jokowi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.

Kebijakan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang melibatkan beberapa kementerian termasuk Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, pada Selasa (16/4/24).

“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Dengan pencabutan ini, batasan atas barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia kini ditiadakan. Benny menjelaskan bahwa untuk para PMI, pembatasannya hanya terkait dengan relaksasi pajak, yang ditetapkan sebesar US$ 1.500 per tahun.

“Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” tutur Benny.

Sebagai informasi tambahan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag 36/2023 menjadi Permendag 03/2024 yang lebih ketat. Namun, aturan ini menuai berbagai kontroversi di masyarakat karena beberapa ketentuannya yang dianggap terlalu membatasi, seperti batasan atas jumlah alas kaki dan pembalut yang boleh dibawa.

“Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang nggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas,” tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Bogor, dikutip Rabu (3/4/24).

“Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” pungkasnya.

Komentar