Senilai Rp 202 Miliar, 109 Rekening Bisnis Investasi Bodong di Blokir PPATK

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan memblokir sedikitnya 109 rekening dan 55 penyedia jasa bisnis investasi bodong senilai Rp202 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan pihaknya telah menangani kasus tersebut sejak Januari lalu. Ia memprediksi jumlah kerugian dari bisnis tersebut akan terus bertambah.

“Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik,” kata Ivan dalam keterangannya, Sabtu (5/3).

Dia merinci, sedikitnya ada sembilan kasus yang pihaknya tangani sejak awal tahun ini. Beberapa di antaranya yakni, Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi mencapai triliun rupiah.

Ivan menambahkan, pihaknya juga memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal tersebut. Penghentian sementara transaksi akan dilakukan selama 20 hari kerja.

Selanjutnya, ia akan berkoordinasi serta melaporkannya kepada penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum,” kata dia.

Ivan mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, serta menawarkan keuntungan yang tidak wajar.

Menurut dia, investasi ilegal umumnya dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.

“Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko,” ucap Ivan.

Komentar