Seorang Wanita Buronan DPO Asal Magelang Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sekitar pukul 12.15 WIB bertempat di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang.

Hal ini diungkapkan oleh, oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (20/2/24).

“Sekitar pukul 12.15 WIB bertempat di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana,” kata Ketut.

Terpidana ini sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Identitas terpidana yang diamankan bernama Sophia Loretta Hutabarat (54 tahun) lahir di Palembang beralamat di Jl. Damar No. 9 Prajenan, Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah

Sophia Loretta Hutabarat merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar