Buronan DPO Perkara Korupsi Terpidana Syarif Abdullah Ditangkap Tim Tabur Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menerangkan, bahwa terpidana DPO asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejari Kediri, pada hari Kamis, malam tadi.

“Kamis 22 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kediri berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru,”  ujar  Ketut, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (23/2/24).

Ketut, mengungkapkan, bahwa Identitas Terpidana DPO yang diamankan, yaitu seorang laki-laki bernama  Syarif Abdullah, Lahir di Kediri, Usia 68 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan dan beralamat, Jl, Brawijaya No.17, Kelurahan Tulung Rejo Kecamatan Pare Kediri Jawa Timur.

Adapun Syarif Abdullah merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.356.299.014 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat belas rupiah),” jelas Ketut

Oleh karenanya, Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Komentar