Seruan Aksi, KSPI Bakal Demo Turun Ke Jalan Tolak Turunan UU 11/2020 Ciptaker, Ini Alasannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyeru agar buruh menolak peraturan turunan dalam UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan melakukan aksi demo turun ke jalan.

Adapun peraturan turunan itu meliputi PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan PP 35/2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat.

PP 36/2021 tentang Pengupahan dan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Terakhir, tentu aksi dalam waktu dekat ini dengan protokol kesehatan yang ketat akan kami lakukan untuk menolak empat PP tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (25/2).

Iqbal mengulas alasan buruh menolak PP tentang pengupahan. Menurutnya PP tersebut menggunakan variabel yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam aturan baru, pemerintah menggunakan sejumlah variabel baru seperti, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, dan anggota rumah tangga (ART) yang bekerja. Selain itu, skema baru membuka opsi penggunaan satu variabel saja antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Jadi kami tolak itu variabel baru yang aneh-aneh, seolah mau pintar yang menyusun PP ini tapi tidak mengerti masalah. Jadi, begitu di lapangan tidak bisa diterapkan,” ujarnya.

(*/lk)

Komentar