Pemilik Bisa Lihat Tanahnya Lho!, Ini Alasan Sertifikat Tanah di Elektronikan

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Sertifikat tanah lama akan diganti dengan elektronik. Dengan demikian, sertifikat tanah tidak lagi berbentuk lembaran kertas, melainkan elektronik yang dinilai lebih aman.

Adapun sertifikat tanah elektronik itu tertuang pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 yang telah terbit pada awal tahun ini.

Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait sertifikat tanah elektronik. Melalui video yang diunggah ke Instagram, Kementerian ATRBPN menjelaskan secara detail tentang sertifikat tanah elektronik.

“Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan terbaik dan sah, diakui secara hukum atas sebidang tanah yang dimiliki,” jelas Kementerian ATRPBN dalam video Instagram, Kamis (25/2/2021).

Sertifikat tanah berisi rincian lokasi tanah, luas tanah, nomor identifikasi bidang, serta nama pemilik tanah. Dilengkapi juga dengan QR Code yang langsung tersambung ke sistem Kementerian ATRBPN untuk memuat informasi kepemilikan tanah.

“Melalui QR Code yang tersambung ke surat ukur elektronik pemilik bisa melihat bidang tanah yang dimiliki,” lanjutnya.

Lantas mengapa sertifikat tanah harus dielektronikan?

Kementerian ATRBPN menegaskan sertifikat tanah dalam bentuk kertas sangat rentan.

“Sertifikat tanah dalam bentuk kertas sangat rentan. Sebab yang terbuat dari kertas dapat dipalsukan, hilang dan hancur,” lanjutnya.

Guna menghindari kerusakan, Kementerian ATRBPN mengimbau untuk menggantinya dengan sertifikat elektronik. Masyarakat hanya tinggal mendaftarkan data dan akan disimpan ke database.

“Solusinya adalah sertifikat tanah elektronik, data tanah yang didaftarkan, didigitalisasi dan disimpan dalam database Kementerian ATRBPN,” lanjutnya.

Sertifikat tanah elektronik juga mempersempit ruang gerak mafia tanah. Selain itu dapat mengurangi biaya akomodasi dan pelayanan yang membosankan jika datang langsung ke kantor pertanahan.

Namun jangan khawatir, sertifikat kertas masih tetap berlaku. Penggantian akan dilakukan secara bertahap, dan sertifikat tanah kertas tidak akan ditarik paksa oleh kantor pertanahan.

(*/lk)

Komentar