Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta, Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istri Deisti Astriani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai biaya jasa Pengacara. Dalam gugatannya, Fredrich menuding Setya belum membayar selama menjadi Pengacara terpidana kasus korupsi e-KTP itu.

“Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” seperti dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Sabtu, 7 November 2020.

Fredrich Yunadi meminta agar pengadilan memerintahkan Setya Novanto dan membayar kerugian materil maupun imateril. Untuk kerugian materil, Fredrich meminta pembayaran sebanyak Rp 27 miliar. Fredrich menghitung biaya itu berdasarkan 14 kali upaya hukum yang didasarkan, dikurangi Rp 1 miliar yang sudah berdasarkan.

Fredrich meminta kerugian materil yang dihitung berdasarkan 2 persen nilai investasi suku bunga bank, sejak ia menyampaikan somasi ke Setya pada Oktober 2019, hingga putusan gugatannya ini dibacakan.

Sementara, untuk kerugian immaterial, Fredrich memintaya membayar sebanyak Rp 2,256 triliun. Fredrich menghitung kerugian itu berdasarkan potensi kerugian yang dialaminya karena divonis penjara 7 tahun 6 bulan atau 90 bulan dalam kasus yang dibintangi penyidikan. Fredrich meminta ganti rugi atas rugi pidana kurungan yang dibebaskan selama sebulan.

Fredrich meminta bayaran untuk membayar Rp 62,5 juta dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar. Kerugian imateril juga dihitung berdasarkan uang tunai pembayaran senilai Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan.

Fredrich dalam gugatannya meminta Setya dan istri membayar uang paksa sebanyak Rp 100 juta per hari bila tidak ada putusan pengadilan ini nantinya. Ia juga meminta maaf pengadilan mengesahkan jaminan sita jaminan terhadap aset Setya. Gugatan Fredrich tercatat dengan nomor perkara 264 / Pdt.G / 2020 / PN JKT.SEL sejak 20 Maret 2020.

(tmp)

Komentar