Siapa Dia?, Kejagung Umumkan 1 Pejabat OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hari ini, Kamis (25/6/2020).

Sebanyak 13 perusahaan, sebagian besar perusahaan manajemen investasi jadi tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan selain 13 korporasi itu, ada tersangka baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan inisial FH.

“Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 14-17 (2014-2017). Diangkat (menjadi) Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2020.

Sebagai informasi, saat ini yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK adalah Fakhri Hilmi.

“Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT AJS (Jiwasraya) termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS,” tegasnya.

Adapun terkait dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka, Hari mengatakan ada sekitar Rp 12,157 triliun merupakan bagian perhitungan kerugian, sementara yang sudah dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun potensi kerugian negara.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Keenam tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.

(lk/*)

Komentar