Sidang Batas Usia Minimal Cawapres, Kembali Digelar, Hari Ini…!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang uji materi terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden hari ini, Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30.

Berdasarkan pantauan rekan media di situs resmi MK, gugatan ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, dengan nomor registrasi 141/PUU-XXI/2023.

Brahmana meminta sidang digelar tanpa Ketua MK Anwar Usman, yang dianggap memiliki benturan kepentingan. Brahmana mempermasalahkan konstitusionalitas putusan MK yang membuat kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres.

“Konstitusionalitas usia calon presiden dan wakil presiden yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” tulis laman resmi MK, seperti dikutip pada Rabu, 8 November 2023.

Ketua Majelis Kehormatan MK atau MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan gugatan ini sangat kreatif. “Itu yang diajukan mahasiswa UNUSIA itu. Belum pernah terjadi undang-undang yang berubah karena putusan MK diuji kembali. Apakah boleh? Jawabannya boleh?” kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Kendati begitu, Jimly mengatakan hasil uji materi tidak bisa berlaku untuk Pemilu 2024. Dia mengatakan aturan main yang sudah berjalan tidak dibenarkan untuk diubah. “Kalau nanti ada perubahan lagi, itu berlakunya nanti 2029,” kata Jimly.

Sebelumnya, MKMK memutuskan sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshidiqie karena seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Informasi itu dianggap bocor karena dimuat di majalah Tempo.

“Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar,” kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepenntingan. Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Komentar