Sidang Sengketa Informasi Lawan ATR/BPN RI, PTUN DKI Jakarta Kabulkan Pemohon Annie Sri Cahyani Soal Salinan Warkah SHM 279

” Saya berharap agar Menteri ATR/BPN- RI dapat membuat DISKRESI atas kasusnya, ” Pungkasnya.

Sementara itu, Yuli sebagai termohon informasi/termohon eksekusi dari Kementerian ATR/BPN-RI menyampaikan, usai pelaksanaan sidang sengketa informasi.

Usai Sidang di PTUN, Annie Sri Cahyani sebagai pemohon berbincang- bincang dengan Yuli, Pihak Termohon Kementerian ATR/BPN RI

” Yah, Acara sidang berjalan lancar, tadi sudah kita sampaikan, salinan Warkah teregistrasi  SHM No 279, akan kita usahakan dalam waktu dua minggu,” Ucap singkat Yuli dari Kementerian ATR/BPN-RI , sambil menuju lift.

Diketahui sebelumya,  Annie Sri Cahyani dan suaminya hanyalah rakyat biasa namun, dirinya pantang menyerah untuk mempertahankan hak kepemilikannya  atas sebidang tanah yang dibeli secara sah dan sesuai prosedur dari Albert L. Tobing. 

Sebidang tanah yang sekelilingnya dipagar dengan pondasi beton dan batako milik Albert. L Tobing tersebut sudah sertifikat hak milik  No. 496/Pondok Aren, luas 2.080 M2 sejak tahun 1991.  Setelah PPAT Wartiana, SH melakukan check bersih (Clean & Clear) ke BPN Kab. Tangerang, maka  dihadapan PPAT Wartiana, SH pada tanggal 29 Desember 2006, Ibu Annie Sri Cahyani dan Albert L. Tobing menandatangangi AJB No. 55/2006.  Selanjutnya pada tahun 2007 SHM No. 496/Pondok Aren atas nama Albert L. Tobing diproses balik nama di Kantor BPN Kab. Tangerang serta karena pemekaran desa, maka BPN Kab. Tangerang merubah Nomor sertifikat menjadi SHM No. 279/Pondok Jaya luas : 2.080 M2 atas nama Ir. RM. Punto Wibisono.

Selanjutnya untuk keperluan modal kerja Ir. RM. Punto Wibisono dan istrinya mengagunkan sebidang tanah tersebut ke PT. Bank Panin. Tbk Cab. Palmerah dan pada bulan Juni tahun 2008, BPN Kab. Tangerang menerbitkan Akta Hak Tanggungan No. 5785/2008.

Komentar