Untuk mempertahankan hak milik atas tanahnya sesuai SHM No. 279/Pondok Jaya tersebut diatas, sejak berperkara Annie telah melaporkan secara tertulis dan lisan atas perampasan tanahnya ke instansi terkait (Kakantah Kab. Tangerang; Kakantah Kota Tangerang Selatan; Kakanwil BPN Prov. Banten; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; Inspektur Jenderal; Irjen sudah menerbitkan Rekomendasi kepada Pihak terkait dan Kakantah Kota Tangsel No. 221/900/IX/2019 tanggal 25 September 2019)
Sebelumnya juga, melaporkan kepada 2 (dua) Menteri ATR/BPN RI (Ferry Musyidan Baldan dan Sofyan Djalil); Menkopolhukam 3 (tiga) Menteri; Kepala Kantor Staf Presiden; Ketua Ombudsman RI; Ketua Komisi Yudisial; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN sudah memberikan Rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN RI No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021) dan telah membuat 10 (sepuluh) laporan polisi terbagi di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Komentar