Solmet Tak Desak Polisi Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Proses Sudah Mengarah Jelas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mendorong Polda Metro Jaya untuk mempercepat penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurutnya, proses hukum berjalan secara alami, dan pihaknya memilih tidak ikut campur.

“Menurut saya, kita tidak bisa mendahului takdir. Tapi kalau mengacu pada pernyataan Roy Suryo, ya tinggal menunggu waktu. Sudah sangat dekat,” ucap Silfester di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). Ia mengutip candaan Roy Suryo soal komitmen menghadiri pemeriksaan: “11.000 persen hadir.”

Namun kenyataannya, Roy Suryo sempat tak memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri forum purnawirawan TNI yang membahas wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Silfester menegaskan bahwa Solmet tidak ingin terkesan menekan penegak hukum. Ia percaya bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat para pihak yang bertanggung jawab, tanpa perlu tekanan dari luar.

“Tanpa tekanan pun, bukti hukum sudah ada. Siapa pun sulit menghindar dari fakta yang ada,” tambahnya. Ia juga menyebut bahwa dari sisi pelapor, seperti Roy Suryo dan kelompoknya, perkara ini sebenarnya sudah dianggap rampung. “Sudah selesai substansinya, tinggal lihat saja drama lanjutan di luar proses hukum,” ujarnya.

Kasus Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke tahap penyidikan setelah menggelar gelar perkara pada 10 Juli 2025. Saat ini, polisi tengah menangani enam laporan terkait isu tersebut.

Salah satu laporan itu dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi, yang merasa dirugikan secara personal karena dituduh menggunakan ijazah palsu. Sementara lima laporan lainnya berasal dari pelimpahan tingkat Polres, dan beberapa di antaranya menyangkut dugaan penghasutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah memenuhi unsur pidana dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara dua lainnya telah dicabut oleh pelapor dan tidak ditindaklanjuti karena pelapor tak hadir saat diminta klarifikasi.

Namun, polisi tetap akan menetapkan status hukum dua laporan yang sudah dicabut tersebut. Ada total 12 nama yang masuk dalam daftar terlapor dalam perkara ini, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Abraham Samad, dan lainnya.

Presiden Jokowi melaporkan kasus ini ke polisi pada 30 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Lima nama disebut sebagai terlapor, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Barang Bukti & Dasar Hukum

Dalam laporannya, Jokowi menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan media sosial, salinan ijazah beserta legalisir, serta dokumen akademik seperti sampul dan lembar pengesahan skripsi.

Pasal-pasal yang dijadikan dasar hukum dalam laporan tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4).

Polda Metro Jaya juga masih menyelidiki sejumlah laporan tambahan terkait kasus serupa, yang kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepala negara.