Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan juga dijadwalkan untuk tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

Roy Suryo tiba di gedung Direskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.17 WIB didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara sepihak dan tanpa bukti relevan.

“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka. Bukti-bukti yang digunakan banyak tidak relevan dan belum terbukti menguatkan tuduhan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Khozinudin menambahkan, pihaknya masih menunggu bukti utama, yakni ijazah asli Jokowi, yang disebut belum pernah ditunjukkan ke publik.

Ia juga menilai tindakan kepolisian melanggar asas praduga tak bersalah karena nama tersangka disebut secara jelas tanpa inisial dalam pemanggilan.

Roy Suryo menegaskan kehadirannya bukan untuk mewakili pribadi atau kelompok tertentu, melainkan atas nama rakyat Indonesia yang menuntut kebenaran.

“Negeri ini sudah lama, lebih dari satu dekade mengalami rezim yang bengis dan menggunakan segala cara, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu yang belum pernah dibongkar sampai sekarang,” tegasnya.