JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Septian Hario Seto memberikan penjelasan soal kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang belakangan menuai sorotan publik.
Penjelasan ini menyusul pernyataan resmi bersama yang dirilis oleh Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025), terkait kerangka awal negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Reciprocal Trade Agreement) antara kedua negara. Salah satu poin dalam dokumen itu menyebut bahwa Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis, ke AS.
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar: apakah Indonesia akan melonggarkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang selama ini diterapkan?
Menanggapi hal tersebut, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan strategis pemerintah soal hilirisasi tetap dijalankan. Ia membantah ada rencana pencabutan larangan ekspor mineral mentah.
“Tidak ada yang dihapus. Mineral yang bisa diekspor tetap harus yang sudah diproses terlebih dahulu,” ujar Airlangga saat ditemui wartawan, Kamis (24/7/2025).
Ia menekankan bahwa mineral yang dimaksud dalam dokumen kerja sama tersebut merujuk pada komoditas yang telah melalui proses pengolahan di dalam negeri (processed mineral), bukan bahan mentah.
Hal senada juga ditegaskan oleh Septian Hario Seto. Menurutnya, isi pernyataan dalam perjanjian itu tidak berarti Indonesia harus mencabut kebijakan hilirisasi.
“Yang dimaksud adalah komoditas industri, yaitu mineral hasil pengolahan, bukan bahan mentah,” kata Seto dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.
Sebagai informasi, kebijakan larangan ekspor mineral mentah telah ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Peraturan ini secara resmi mulai diterapkan pada 10 Juni 2023.
Namun, karena sejumlah fasilitas pemurnian (smelter) belum rampung, pemerintah memberikan kelonggaran sementara untuk beberapa jenis mineral, seperti konsentrat tembaga, hingga akhir 2024.
Per tanggal 1 Januari 2025, ekspor mineral mentah umumnya telah dihentikan, kecuali untuk PT Freeport Indonesia yang masih diizinkan mengekspor konsentrat tembaga hingga September 2025 karena keterlambatan penyelesaian smelter mereka akibat kondisi kahar.
Sementara itu, larangan ekspor bijih nikel sudah lebih dulu berlaku sejak 1 Januari 2020.














