Tabir Pengembalian Batas Tanah, dr. Sugita Ungkap Misteri Garis Putus-putus di SHM Pura Bhujangga

Wayan Sudarma minta tolong. Sama saya (Dr Sugita) agar pelinggih Sedahan Abyan  yang ada diatas bidang tanah miliknya agar dilestarikan.

“Kerena sebidang tanah miliknya ( Wayan Sudarma) telah dibeli  untuk dipergunakan pelemahan Pura Luhur Bhujaga Wisnawa,” Kata Dr Sugita.

Dr.Sugita.

Lanjutnya, Setelah dibeli dan dibayar lunas dihadapan “Kepala Desa Jatiluih  dan uangnya telah diterima lunas oleh Wayan Sudarma” data tercatat.

Selanjutnya proses terus berjalan dan di buatkan Akta Jual beli melalui Notaris di Tabanan dan diproses sertifikat berdasarkan jual – beli.

” Nah, Untuk permohonan sertifikat tersebut diurus melalui guru Badra yang pensiunan polisi (Alm).  dan mantan polisi atau guru Badra tersebut yang menujuk Notaris di Tabanan ,”katanya.

Saya (Dr Sugita) sebatas membayar sebidang tanah milik Wayan Sudarma yang terletak di Dusun Gunung sari, Desa Jatiluih

Pada waktu itu, Mantan pensiunan polisi ini sempat memberitahu batas – batas tanah milik Wayan Sudarma kepada saya.

“Diketahui, setelah diukur globalnya  (33 Tahun lalu-red) batas timur pangkung, “ujar  Guru Badra, (mantan polisi) kepada saya, yang disuruh mengurus Jual beli ke Notaris bersama kemoncolan Pura Luhur Bhujangga

Selanjutnya, Terbit sertifikat atas nama Pura Luhur Bujangga dan pada saat itu saya (dr Sugita- pembeli-red) tidak pernah melihat langsung (asli sertipikat milik Pura).

Masih kata dr Sugita, Karena Kemoncolan Pura Luhur Bhujangga meninggal th 2005, waktu itu diminta sertifikat dengan ahli warisnya dibilang tidak ada sampai sekarang belum ditemukan sertipikat Pura Luhur Bujangga tersebut,

Sedangkan Kemoncolan baru, melalui Dr Santika mohon pengembalian batas dua bidang Sertifikat Hak milik Pura Luhur Bujangga.

“Atas kesepakatan Pengurus pura Luhur Bujangga Sertifikat yg tidak ditemukan dirumah alm kemoncolan pura agar dimohonkan sertifikat penggati karena hilang di rumah Alm Kemoncolan Pura Bhujangga”

Dengan dasar tersebut, Sepakat Pengurus pura Luhur Bujangga  memberikan kuasa kepada I Gede Budiasa untuk dan atas nama Ketua Kemoncolan  Pura Dr Santika, (bukti terlampir).

Demikian keterangan kronologis yg disampaikan oleh Dr Sugita selaku pembeli tanah milik Wayan Sudarma, yang saat ini telah berdiri kokoh Pura Luhur Bhujangga, Jati luwih,

Kepada semua pihak dan instansi terkait lanjut dr. Sugita, agar keterangan ini menjadi bahan pertimbangan para pihak yang telah mengklaim diatas lahan (Tanah Pura Bhujangga), konon katanya ada lahan masyarakat yang merasa digunakan oleh Pura Bhujangga.

Komentar