Kaget Awal 2026! Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka Polda Bali

JurnalPatroliNews – Denpasar — Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Desember 2025 lalu.

Informasi penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025, yang diterima redaksi pada Senin (12/1/2026). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik secara resmi menetapkan I Made Daging sebagai tersangka sejak 11 Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali, tertanggal 26 Maret 2025, dengan pelapor Drs. Made Trip Widarta, M.Si. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan yang bersangkutan.

Dalam dokumen penetapan tersebut, penyidik menyatakan bahwa I Made Daging diduga melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, serta dugaan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara.

“Bahwa pada tanggal 11 Desember 2025 penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan dan/atau dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara,” demikian kutipan substansi dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap I Made Daging. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi awak media.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Ariasandy singkat. Namun demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Bali menegaskan bahwa proses hukum masih terus berlanjut dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Polda Bali menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat tetap dijamin hak-hak hukumnya, serta proses penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.