Tabir Pengembalian Batas Tanah, dr. Sugita Ungkap Misteri Garis Putus-putus di SHM Pura Bhujangga

JurnalPatroliNews – Tabanan,Bali,- Ketamakan dan rakus diduga menjadi pokok masalah yang dilakukan oleh segelintir orang, Sehingga  Keberadaan Pura Bhujangga tempat suci  dan sakral  di Jati luwih sempat mulai terusik.

Adalah Pura Bhujangga Waisnawa Gunung Sari atau Mrajan Agung Bhujangga Waisnawa Gunung Sari, terletak di Desa Pakraman Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Penebel, Tabanan.

Lokasi Pura Bhujangga berada di lereng gunung,  membuat suasana sembahyang di pura ini lebih hening dengan udara yang sejuk, Akan tetapi ada bagian keheningan tersebut saat ini merasa terusik, hal ini tidak banyak diketahui oleh warga sekitar Pura.

 “Diduga saat ini di lokasi lahan Pura sedang ada sebuah persoalan yang berhubungan dengan  batas lahan pura dan lahan warga, atau bisa jadi sengaja di rekayasa oleh oknum, seolah olah  di lokasi lahan Pura Bhujangga dibuat ada permasalah tentang Pengembalian batas lahan Pura Bhujangga dengan lahan warga,”

Diketahui sebelumnya, Kuasa Pura Bhujangga telah mendatangi kantah BPN Tabanan, terkait klarifikasi penentuan batas yang telah dilakukan pengukuran oleh Petugas BPN.

“Yah, Hari ini, kami bersama tim sengaja mendatangi Kantah BPN Tabanan Bali, untuk mengecek hasil ukur lokasi yang telah dilakukan oleh petugas BPN beberapa waktu lalu, Hal ini berdasarkan surat permohonan pengembalian batas dan persyaratan lengkap yang telah kami ajukan ke Kantah BPN Tabanan,”Kata I Gede Budiasa di Tabanan Bali, Senin (31/1) lalu.

Atas kejadian hal ini, JurnalPatroliNews kembali mencoba mencari tahu, apa dan bagaimana cerita kolosal duniawi yang sempat viral di media soal kondisi umum di Pura Bhujangga, terkait misteri garis putus-putus dalam gambar SHM No 358 dan 359 .

Tanah untuk pembangunan Pura Bhujangga pada awalnya tanah milik Wayan Sudarma (sebagai penjual ) dan dr. Sugita,  Penglingsir  Pura Bhujangga (sebagai pembeli), Proses jual beli ini dikisahkan lengkap oleh dr Sugita (menekankan pembelian awalnya  satu bidang Tanah.

Nah yang menjadi pertanyaan diatas lahan Pura Bhujangga tersebut awalnya satu bidang tanah, kenapa saat ini bisa ada dua bidang sertifikat dan masih ada sisa lebih lagi. Ada apa.?

Kronologis awal,  Simak dengan jelas

“Tahun 1989  Wayan Sudarma menawarkan sebidang Tanah yang terletak di Desa Jatiluih, Batas – batas tanah sampai Pangkung kangin,” Kata dr. Sugita dalam penjelasan melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/2).

Komentar