Tabir Pengembalian Batas Tanah, dr. Sugita Ungkap Misteri Garis Putus-putus di SHM Pura Bhujangga

“Intinya, Saya dahulu membeli Sebidang tanah milik Wayan Sudarma, dan saya merasa perlu memberikan penjelasan dengan adanya klaim dari berbagai pihak, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih, ” tandasnya.

Pada waktu itu yang membuat saya senang, Oleh guru Badra saya hanya diberitahu bahwa tanah yang saya beli hampir nyampe ke panggung kangin.

“Saya senang sekali, karena disana ada beji kangin  pura, Dan Penunggun karang tanah yang saya beli, saat ini  dijadikan kala raksa ,” Katanya.

  Amanat Penjual

“Setelah proses jual beli yang punya tanah memohon agar penunggun karang tidak dihilangkan karena dia pernah kesakitan karena penunggun krang itu,” Permohonan ini saya catat dalam diri saya, sebagai amanat dari penjual, ” Pungkasnya.

Komentar