Tak Disangka..! Kejari Tangerang Tahan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Pasar, Salah Satunya Pegawai Disperindag

Selanjutnya, Kejari Kota Tangerang dan tim ahli dari salah satu Universitas Swasta di Kota Tangerang, kemudian menemukan, bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai Spesifikasi.

Sehingga, patut diduga, hal tersebut merupakan perbuatan keempat tersangka yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 640.673.987.

“Perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640.673.987,” tandasnya.

Diketahui, pembangunan pasar lingkungan yang terletak di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, tahun Anggaran 2017.

Komentar