Tak Kunjung Ditahan, KPK Sebut: Gubernur  Lukas Enembe Kondisinya Sehat, Bisa Wawancara

Selain itu, Lukas Enembe turut diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.

Teranyar, KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Sedangkan, Lukas belum ditahan lantaran sedang menderita sakit.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Komentar