Tanggapi Hasil Keputusan MK, Gibran: Wis clear ya, Ojo mbahas MK terus.!

JurnalPatroliNews – Surakarta – Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta menanggapi hasil putusan MK, Senin, terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,  terkait batas usia minimal capres dan cawapres, tentang Pemilihan Umum.

Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan dan tidak tahu hasil putusan MK terkait gugatan tersebut,” ujarnya saat Ditemui di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (16/10/23)

“Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” tambah Gibran.

Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

“Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” tambahnya.

Selanjutnya, Gibran meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.

Kemudian,  Gibran meminta dihentikan adanya istilah plesetan terkait MK sebagai “Mahkamah Keluarga”, karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan. “Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah,” katanya.

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

“Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho,” tukas Gibran.

Hingga berita ini ditulis, MK telah menolak dua gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres, yakni gugatan dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (antara/jP)

Komentar