Tangkap dan Proses Hukum Youtuber Muhammad Kece, Waketum MUI : Memancing Kemarahan Umat

JurnalPatroliNews – Jakarta, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta agar pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum Youtuber Muhammad Kece.

Anwar yakin Muhammad Kece telah melakukan penistaan agama, sehingga harus segera diproses hukum dengan tegas.

“Saya minta pihak kepolisian agar sesegera mungkin menangkap yang bersangkutan, memproses, dan menggiring ke pengadilan,” kata Anwar sebagaimana dikutip dari channel Youtube Anwar Abbas, Minggu (22/8).

Menurut Anwar, Muhammad Kece mulanya merupakan pemeluk agama Islam. Ia kemudian berpindah ke agama lain. Setelah itu, ia kerap menyerang agama yang ia anut sebelumnya.

Anwar menilai tindakan Muhammad Kece telah menghina dan merendahkan Allah SWT, kitab suci umat Islam, dan Nabi Muhammad. Menurut Anwar diksi yang digunakan youtuber tersebut mengandung kebencian, sehingga dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.

“Ini adalah sebuah perbuatan yang tidak etis dan sudah memancing kemarahan umat,” tutur Anwar.

Anwar lalu meminta agar umat Islam tetap bersabar dan mengendalikan diri. Ia juga meminta agar persoalan youtuber itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Anwar menilai tindakan Muhammad Kece juga merusak hubungan antara umat Islam dengan umat Kristiani. Padahal, hubungan antar umat beragama di Indonesia begitu harmonis, saling menghormati, dan tidak menghina satu sama lain.

“Ibarat susu, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,” ujar Anwar.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece menuai kritik karena ucapannya dalam sejumlah video yang di YouTube. Dia diduga melakukan penistaan agama lewat ucapannya.

Terpisah, MUI Banten juga mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum Muhammad Kece. Pimpinan Komisi Fatwa MUI Banten KH Hasan Basri mengatakan seluruh ulama di Lebak, Banten resah dengan pernyataan Muhammad Kece.

Menurut dia, pernyataan Muhammad Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam, karena menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.

Selain itu, Kece juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme. Menurut KH Hasan Basri, pernyataan Kece berpotensi menimbulkan perpecahan, sehingga perlu lekas diproses hukum.

Sejauh ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece.

Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan saat ini laporan tersebut sedang ditangani tim penyelidik.

Sudah [menerima laporan]. Tadi malam sudah ada laporan. Anggota sedang bekerja laksanakan penyelidikan,” ujar Argo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Minggu
(22/8).

(*/lk)

Komentar