Tegas..! Terkait Kasus Mafia Tanah, KPK: AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar Dari PT ACM

JurnalPatroliNews – Jakarta, – AKBP Bambang Kayun (BK), secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan Gratifikasi. BK diduga, telah menerima aliran dana hingga Rp 50 miliar.

Hal ini diungkap Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap, yang diduga sebagai Gratifikasi dan berhubungan dengan Jabatannya dari berbagai pihak, yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar,” ungkap Firli, Selasa (3/1/23).

Firli menyebut, ada dua orang yang diduga penyuap Bambang Kayun, yakni ES dan HW. Suap dan Gratifikasi itu, diduga terkait penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. Keduanya, mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016.

Selain itu, Bambang Kayun mendapatkan aliran uang hingga Rp 5 miliar dari keduanya. Uang tersebut dikirimkan pada 2016 silam.

“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW, dengan teknis pemberiannya, melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” ucapnya.

Komentar