Tegas..! Terkait Kasus Mafia Tanah, KPK: AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar Dari PT ACM

Ia membeberkan, BK kemudian kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW, pada tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, ES dan HW telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.

“Diduga, tersangka BK sekitar bulan Desember 2016, juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara, sehingga, keduanya tidak Kooperatif selama proses penyidikan, akibatnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.

Diketahui, AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan, di Rutan KPK, Jakarta.

Komentar