Teken Perpres 114/2021, Giliran Tito Dapat Jatah Wamen

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 114/2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021 silam, giliran Menteri Dalam Negeri yang mendapatkan jatah Wakil Menteri (Wamen) dalam struktur Kabinet Pemerintahan Indonesia Maju. Keputusan tersebut. dikutip Rabu (5/1).

“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” isi Pasal 2 aturan tersebut.

Tugas Wamen nantinya adalah membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Dan membantu dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan Strategis lintas unit Organisasi, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I lingkungan Kementerian.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu Kesatuan unsur Pemimpin kementerian,” lanjut Pasal 3 aturan tersebut.

Pada awal Pemerintahan Jokowi, kursi Wamen hanya ada tiga, yaitu Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat ini, setidaknya ada 10 kursi Wamen yang kosong. Mulai dari Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Investasi, dan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Komentar