Terbukti Bersalah, Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Dikuatkan PT DKI, Banding KPK Kandas!

“Majelis hakim PN Jakpus telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan, sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi Terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ucap majelis.

Sebelumnya, KPK melakukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara itu. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan banding itu diajukan karena tidak terdapat pembebanan pembayaran uang pengganti akibat perkara yang diduga merugikan USD 1,9 juta atau sekitar Rp 28 miliar.
Pembebanan itu seharusnya dijatuhkan pada PT HDHM.

“Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ali.

Komentar