Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Dakwaan Hendra & Agus
Dalam surat dakwaan jaksa, Hendra disebut memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah Sambo.
Sementara itu, Agus Nurpatria disebut telah memerintahkan anggotanya untuk mengambil CCTV yang memuat informasi penting tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.
Komentar