JurnalPatroliNews – Jakarta,- Terdakwa Putri Candrawathi, dihadapan Majelis Hakim, membeberkan apa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang disebut sebagai peristiwa pelecehan seksual Brigadir J terhadap dirinya, pada 7 Juli lalu.
Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim, kemudian memutuskan, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, dilanjutkan secara tertutup. Hal itu, merupakan keputusan yang sudah diberitahukan pada awal persidangan.
Awalnya, Wahyu Iman Santoso menanyakan soal kondisi kesehatan Putri. Istri Ferdy Sambo itu mengatakan, sejak 2011 ia sering pusing lantaran pernah jatuh dan mengalami cedera di bagian punggung. Selain itu, Dirinya juga mengidap penyakit Gerd hingga Vertigo.
“Saya waktu itu karena cedera, ada sedikit cedera di tulang punggung, saya juga punya Gerd, dan HB (Hemoglobin) saya suka rendah, jadi saya suka pusing. Saya juga punya Vertigo,” jelasnya.
Ia menambahkan, sakit itu juga dirasakan pada 4 Juli 2022 saat dirinya berada di Magelang. Putri mengaku terus kepikiran anak perempuannya nomor tiga, yang kala itu baru pertama kali masuk asrama.
Putri dibantu oleh Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) dan Kuat ke lantai atas untuk beristirahat.
Ia sempat terdiam beberapa saat, setelah ditanya oleh hakim Wahyu, tentang kegiatannya pada 7 Juli 2022 di Magelang. Saat itu, Putri mengaku tak enak badan dan merasakan sakit kepala.
Hakim mencecar Putri yang sempat mengaku sakit dan hendak diangkat oleh Richard dan Brigadir J. Namun, Putri menolak pertolongan dari keduanya.
“Saudara katakan, bahwa waktu itu sakit dan Yosua coba angkat saudara tapi saudara larang, disamping Richard juga mau bantu tapi dilarang dan saudara saat itu ngomong sama Kuat, gitukan?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Putri.
“Tanggal 7 saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu Yang Mulia. Terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat,” lanjutnya dengan suara sedikit bergetar.
“Saudara merasa tidak enak badan, sampai sore jam 16.00 masih di kamar?” tanya hakim.
“Saya di kamar Yang Mulia,” jawab Putri.
Hakim Wahyu, kemudian memutuskan, menggelar sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara tertutup, ketika Putri menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual.
“Baik, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, seperti yang tadi saya sampaikan, sidang kita nyatakan tertutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky dan Kuat dinyatakan sidang tertutup,” ucap Hakim.
Komentar