Terima Tumpukan 300 Surat Soal Transaksi Janggal Senilai Rp 349 Triliun Dari PPATK, Ini Penjelasan Sri Mulyani!

JurnalPatroliNews -Jakarta – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), telah melaporkan transaksi janggal sebanyak 300 surat dengan nilai Rp 349 triliun, yang diduga bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepada Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (MenKeu), menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bersama PPATK, di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/3/23).

Sri Mulyani memaparkan, Ivan Yustivandana, Kepala PPATK, telah mengirimkan surat kepadanya pada tanggal 7 maret 2023, berisikan transaksi janggal dari periode 2009 hingga 2023.

“Ada 196 surat. Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi. Jadi dalam hal ini, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut di Kementerian Keuangan,” papar Sri Mulyani.

Ia mengungkapkan, Terkait 196 surat tersebut, pihaknya mengklaim sudah dilakukan tindakan. Pasalnya, tumpukan ratusan surat itu dikumpulkan PPATK dari mulai kasus Gayus Tambunan sampai yang terakhir ini.

“Sekarang ada yang sudah kena sanksi, ada yang sudah kena penjara, ada yang diturunkan pangkat,” ungkapnya.

Perihal pernyataan Mahfud MD, Menko Polhukam, soal temuan Rp 300 triliun, ia mengaku terkejut, lantaran dirinya belum menerima surat laporan tersebut dari PPATK.

“Muncul statemen, mengenai adanya surat PPATK. Di mana ada angka Rp 300 triliun, kami belum menerima (surat). Makanya, waktu hari Sabtu (11 Maret), saya dengan Pak Menko melakukan statemen publik,” ucapnya.

Ia menyatakan, baru menerima tumpukan 300 surat dari PPATK pada tanggal 13 Maret 2023, mengenai adanya transaksi janggal senilai Rp 300 triliun.

“Lampirannya itu, daftar surat yang ada 300 surat dengan nilai transaksi Rp 349 triliun,” tandasnya.

Komentar