Terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Kejagung: Berkas Awal Selesai Pertengahan Juni!

Akibat perbuatannya, para tersangka tersebut, dikenai Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, kelima tersangka juga diduga melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Komentar