Terkait Masalah Keturunan, Tim Gabungan KASN Klarifikasi Aduan ASN Belu Soal Penelantaran

JurnalPatroliNews – Jakarta,  Komisi Aparatur Sipil Negara, telah menerima pengaduan dari salah satu ASN Kabupaten Belu terkait dengan adanya dugaan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku salah satu pejabat Eselon III di Pemerintah Kabupaten Belu, Jumat lalu (12/10).

Di dalam laporannya pelapor menjelaskan kronologis secara lengkap adanya dugaan pelanggaran dimaksud. Pelapor memanfaatkan salah satu kanal pengaduan KASN yaitu Barcode Medlin pada website medlin.kasn.go.id pada tanggal 12 Februari 2022 berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang rekan kerja.

Tepat hari Selasa, 15 Februari 2022 pukul 14.00 WIB pihak KASN segera melakukan klarifikasi pertama melalui Zoom Meeting dengan Pelapor guna menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

Klarifikasi gabungan secara online melalui Zoom Meeting oleh Pokja JPT 1 dan Pokja NKK Net serta dipimpin oleh Asisten Komisioner Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku – Rolly Rochmad Purnomo dan  Asisten Komisioner bidang Mediasi dan Perlindungan ASN Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan (Agung Endrawan) serta 7 orang Staff dari kedua Pokja KASN

Dalam keterangan Rolly kepada media,  Pelapor menjelaskan kronologis awal mula kejadian pada tahun 2007, berlanjut di 2010 dan sampai dengan saat ini Pelapor sudah putus komunikasi dengan Terlapor yang merupakan suami sah sejak menikahinya pada tahun 2005.

 Alasan mendasar yang digunakan oleh Terlapor adalah terkait dengan masalah keturunan. Bahkan pemberian nafkah yang merupakan kewajibannya juga sudah tidak dilakukan oleh Terlapor.

Menurut Pelapor, berita tersebut sudah beredar luas di kalangan Pemerintah Kabupaten Belu, namun anehnya sampai dengan saat ini terlapor belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung maupun pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Belu.

Hingga pada tahun 2022 Pelapor memberanikan diri untuk melaporkan hal tersebut kepada KASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 31 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa KASN memiliki tugas salah satunya yaitu melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN.

Agung Endrawan juga ikut menambahkan  “Hasil klarifikasi keterangan dari Pelapor akan menjadi dasar tindak lanjut klarifikasi kami sejalan dengan pengumpulan bukti-bukti yang lebih konkrit dan simpulan sementara Terlapor yang merupakan salah seorang Pejabat Eselon III di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kebupaten Belu tidak dapat memberikan contoh yang baik sebagai Pimpinan sehingga patut diduga melanggar kode etik dan kode perilaku sebagai seorang ASN sehingga akan kami lakukan penelusuran infomasi lebih lanjut” .

Komentar