Terkait Pelanggaran Prokes, Polri Panggil Anies Hingga Rizieq

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengonfirmasi akan memanggil sejumlah pihak yang diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Senin (16/11).

Mereka antara lain Habib Rizieq, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan beberapa pihak lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020),

“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemprov DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum Kemkes RI,” kata dia.

Seperti diketahui, Kepala Polri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi jabatan terkait insiden pada akhir pekan lalu itu. Idham menunjuk Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya. Fadil menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dimutasi sebagai Korsahli Kapolri.

Menurut Argo, penunjukan itu sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Polri.

Selain itu, Idham juga menunjuk Asisten Kapolri Bidang Logistik Irjen Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jawa Barat. Ahmad menggantikan Rudi Sufahriadi yang diangkat menjadi Widyaiswara Tingkat I Lemdiklat Polri.

Sebelumnya, Argo mengumumkan kalau Idham mencopot Nana dan Rudi yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” ujar Argo seperti dilaporkan media.

(*/lk)

Komentar