Tim Anies-Ganjar Minta MK Panggil Sri Mulyani Cs, Kenapa?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil beberapa menteri dari Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam sengketa Pilpres 2024. Ini dilakukan atas alasan yang penting.

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, AMIN Ari Yusuf Amir, mengajukan empat menteri Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Yusuf dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/24).

Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Hal ini karena banyak argumen dalam permohonannya berkaitan dengan program bantuan sosial dan anggaran negara.

“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama,” ucap Todung di kesempatan yang sama.

“Tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” tambahnya.

Sementara pihak Prabowo-Gibran, yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela, Otto Hasibuan, menyatakan perlunya mempertimbangkan relevansi kehadiran menteri tersebut terhadap perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Mereka menegaskan bahwa pertimbangan ini penting dalam konteks persidangan.

“Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini,” kata Otto.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permintaan tersebut akan dipertimbangkan dengan cermat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dia menekankan perlunya hati-hati dalam memutuskan, mengingat sensitivitas dan keberpihakan yang mungkin timbul.

“Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati, kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH,” tegas Suhartoyo.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 1 April 2024, dengan fokus pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Komentar