TNI Jadi Lembaga Terpercaya Versi Survei Charta, Polri-KPK Alami Penurunan

JurnalPatroliNews – Jakarta – TNI menjadi lembaga paling terpercaya versi survei terbaru Charta Politika Indonesia. Sementara tingkat kepercayaan kepada penegak hukum, termasuk Polri dan KPK mengalami penurunan.

Survei dilakukan melalui wawancara telepon dengan metode simple random sampling kepada 2.000 responden yang tersebar di seluruh Indonesia pada 6-12 Juli 2020. Margin of error (toleransi kesalahan) survei 2,19% pada tingkat kepercayaan (level of confidence) sebesar 95%.

Hasil survei dirilis oleh Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya dalam diskusi daring bertema ‘Trend 3 Bulan Kondisi Politik, Ekonomi, dan Hukum pada Masa Pandemi COVID-19’, Rabu (22/7/2020). Charta Politika meminta responden menjawab pertanyaan terkait tingkat kepercayaan kepada lembaga tinggi negara. Ada 10 lembaga atau institusi yang disodorkan kepada responden.

“Kepercayaan responden terhadap lembaga tinggi negara cukup baik, meskipun pada lembaga-lembaga hukum terlihat sedikit penurunan tingkat kepercayaan dibandingkan dengan bulan Juni,” ungkap Yunarto.

Berikut hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tinggi negara?

TNI: 87,8%
Presiden: 83,2%
Polri: 72,2%
KPK: 71,8%
MPR: 62%
Kejaksaan Agung: 61,6%
DPR: 61%
DPD: 60,5%
Mahkamah Konstitusi: 60%
Mahkamah Agung: 59,5%

Charta Politika juga menampilkan tren soal tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tinggi negara dalam 3 bulan terakhir. TNI terus mengalami kenaikan. Sementara Polri, KPK, Kejaksaan Agung sempat naik meski kemudian mengalami penurunan kembali.

Yunarto menyoroti penurunan kepercayaan kepada institusi penegak hukum ini karena survei dilakukan sebelum kasus Djoko Tjandra yang dikenal dengan sebutan Joker ramai di publik.

“Itu luar kasus Joker ada tren yang turun dari persepsi publik terhadap penegak hukum. Ada pola yang sama KPK, Polri, Kejaksaan. Mengalami pola yang menurun dari Mei sampai Juli. ini belum menyertakan keramaian terkait Djoko Tjandra,” paparnya.

Meski begitu, institusi penegak hukum mendapat pembelaan dari anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Ia menyebut penegak hukum juga banyak memberikan kontribusi selama pandemi virus Corona (COVID-19).

“Meskipun trennya menurun, tapi tidak terlalu menurun. Artinya masih dalam batas kewajaran penurunannya. Kenapa Komisi Penegakan Hukum itu tampak lebih baik? Karena ketika pandemi kita saksikan bahwa di insitusi kejaksaan menyaksikan membantu masyarakat, memberi bantuan sembako,” tutur Nasir dalam kesempatan yang sama.

Charta Politika juga melakukan survei terkait RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Masih dengan metode dan survei yang sama, mayoritas publik setuju apabila rancangan undang-undang ini disahkan.

Awalnya, responden diukur soal pengetahuan mereka mengenai RUU Cipta Kerja. Responden ditanya apakah tahu atau pernah mendengar berita soal RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Mayoritas responden menyatakan pernah mendengar berita mengenai RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), tapi tidak mengerti (47.3%) dan tidak pernah dengar (37.5%). Sementara yang menyatakan pernah mendengar dan mengerti hanya 13.3%,” sebut Yunarto.

Responden lalu ditanya tentang pemulihan ekonomi pasca-pandemi Corona. Pertanyaannya adalah: Menurut Anda, apakah pengaruh RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law terhadap pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19? Ini ditanyakan kepada 47,3% responden yang menjawab mengetahui dan mengerti soal omnibus law. Jawabannya adalah sebagai berikut:

Berdampak positif terhadap ekonomi: 55,5%
Tidak punya dampak terhadap ekonomi sama sekali: 10,9%
Berdampak negatif terhadap ekonomi: 27,9%
Tidak Tahu (TT)/Tidak Jawab (TJ): 5,7%

Lalu responden yang mengetahui dan mengerti soal omnibus law ditanya apakah setuju apabila RUU itu disahkan. Hasilnya adalah:

Setuju: 55,5%
Tidak Setuju: 35,8%
TT/TJ: 8,7%

(dtk)

Komentar