Tok..! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Jadi Rp1.986.670, Naik 7,88 Persen Dari Periode Sebelumnya

JurnalPatroliNews – Bandung, – Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat (Jabar), akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023, sebesar Rp1.986.670,17. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra, tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, mengumumkan secara resmi UMP Jabar 2023, dalam konferensi pers virtual, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/22).

Ia mengungkapkan, Ridwan Kamil, Gubernur Jabar, sebelum menetapkan UMP Provinsi Jawa Barat 2023, lebih dulu sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Sehingga memutuskan dan menetapkan, besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17,” ungkap Setiawan.

Dalam surat keputusan itu, juga disebutkan, bahwa UMP Jabar 2023, mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023 mendatang.

“Bilamana ada Kabupaten/Kota tidak menetapkan upah minimum 2023, maka harus mengacu pada besaran upah minimum,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, penetapan UMP Jabar 2023, sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.

Ia menyebut, dengan besaran Rp1.986.670,17, maka UMP Jabar 2023, mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.

Sementara itu, Rahmat Taufik Garsadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, menyatakan, dalam penetapan UMP 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat, tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Komentar