Tok..! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Jadi Rp1.986.670, Naik 7,88 Persen Dari Periode Sebelumnya

“Sehingga, kita di Permenaker 18 itu penambahan Inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi, tingkat kontribusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

“Di Permenaker itu disampaikan, Alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Nah, kita dari Pemerintah sepakat, mengambil yang maksimal sesuai arahan pak Gubernur, sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen,” terangnya.

“Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen, otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka, kalau menggunakan PP (Peraturan Pemerintah) 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36, banyak kabupaten kota yang nanti di bawah Inflasi kenaikannya,” pungkasnya.

Komentar