UMP 2026 Tetap Naik Meski Ekonomi Minus, Menaker: Tidak Ada Istilah Upah Turun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tetap naik di seluruh Indonesia, termasuk di daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif.

Pemerintah menegaskan tidak ada satu pun wilayah yang mengalami penurunan upah minimum pada tahun depan.

Penegasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran pekerja di sejumlah daerah dengan kinerja ekonomi melemah, seperti Papua Tengah dan Papua Barat, yang berdasarkan data kuartal III 2025 mencatatkan pertumbuhan ekonomi minus.

Yassierli menegaskan di Jakarta, Rabu (17/12/2025), bahwa formula yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha.

Menaker menjelaskan, formula penetapan UMP 2026 telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Rumus tersebut menggunakan komponen inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alpha, dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Dalam kondisi daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif atau stagnan, perhitungan kenaikan UMP tidak otomatis menjadi nol atau menurun.

Angka inflasi justru menjadi acuan utama dalam penetapan kenaikan upah minimum oleh Dewan Pengupahan Daerah. Yassierli meyakini Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap dan memahami kondisi riil di wilayah masing-masing.

Kementerian Ketenagakerjaan tetap melakukan koordinasi dan pendampingan intensif agar penetapan UMP berjalan sesuai ketentuan serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha. Penyusunan kebijakan ini juga melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Sebagai dasar hukum, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).

PP tersebut menjadi acuan penetapan upah minimum 2026, termasuk kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP. Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025.

Selain UMP, PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha.