Tutup Rakernas 2026, Jaksa Agung Paparkan Rekomendasi dan Arah Strategis Kejaksaan RI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menutup secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis dan program prioritas institusi.

Arahan Jaksa Agung tersebut dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, dalam acara penutupan yang digelar secara virtual pada Kamis, 15 Januari 2026.

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 menjadi momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya diselenggarakan sepenuhnya secara daring. Pelaksanaan virtual ini disebut sebagai bentuk adaptasi institusi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya meningkatkan efisiensi kerja.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa meskipun dilaksanakan tanpa pertemuan fisik, semangat kebersamaan dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan untuk menyatukan langkah strategis tetap terjaga. Ia menekankan bahwa seluruh hasil Rakernas diarahkan untuk mendukung visi besar Indonesia Emas 2045 serta selaras dengan agenda pembangunan nasional Asta Cita.

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya adalah penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari empat buku sebagai gambaran kinerja institusi secara komprehensif sekaligus referensi penyusunan laporan pada tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, Rakernas juga menyepakati usulan kebutuhan anggaran riil Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43,64 triliun. Rekomendasi lainnya mencakup penyusunan regulasi untuk penguatan sumber daya manusia dan sistem pengawasan, pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyusunan aturan terkait penyesuaian tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda administrasi sektor kehutanan.

Transformasi digital turut menjadi fokus utama, khususnya melalui optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai instrumen pendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Jaksa Agung juga menginstruksikan lima program kerja prioritas yang wajib segera diimplementasikan oleh seluruh jajaran Kejaksaan. Program tersebut meliputi pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM, penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui pengawasan profesional, pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan, serta pelaksanaan arahan Presiden terkait penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Seluruh hasil Rakernas tersebut dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa memahami dan melaksanakan setiap poin dalam instruksi tersebut secara konsisten dan menyeluruh.

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk senantiasa menjaga marwah institusi dalam setiap ucapan dan tindakan. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Setiap pimpinan satuan kerja wajib memastikan pengawasan melekat berjalan efektif,” tegas Jaksa Agung.

Selain itu, seluruh satuan kerja juga diminta aktif mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.