Ucapan Jaksa Agung Menyangkal Tragedi Semanggi Langgar Hukum, PTUN Kabulkan Gugatan Keluarga Korban

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dari keluarga korban pelanggaran HAM tragedi 1998 terhadap pernyataan Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin.

Dalam putusannya, PTUN menganggap pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III pada 16 Januari 2020 adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan atau pejabat pemerintah.

Pernyataan yang dipersoalkan adalah “… Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”

Atas putusan tersebut, hakim mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat  Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” demikian bunyi poin keempat putusan hakim yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 4 November 2020.

(*/luk)

Komentar