ULMWP : Rakyat West Papua Siap Bernegara

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Ketua Eksekutif liberation Movement for West Papua (ULMWP) Edison Waromi pada saat membacahkan hasil sidang  ke III Tahun 2020  ULMWP memutus Upgrade status politik dan hukum dengan tetap menerima aspirasi referendum Bangsa Papua dan memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) di wilayah territorial West Papua, dan menegaskan bahwa rakyat West Papua siap nernegara, Selasa, (20/10).

Ia mengatakan  melihat dinamika sosial politik, hukum dan HAM di Papua. Pertama  Ujaran Rasis yang menimbulkan demontrasi besar-besaran yang berakibat pada perusakan fasilitas umum, jatuhnya korban dan penangkapan-penangkapan terhadap rakyat Papua. Ada Penolakan terhadap Otonomi Khusus Jilid II yang datangnya dari kalangan pemuda, mahasiswa dan Rakyat Papua. Ketiga; Pelanggaran HAM, salah satu contonya penembakan terhadap pendeta Yeremias Zanambani di Intan Jaya. Keempat, Operasi-operasi Militer di beberapa daerah di Papua, Timika, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Nduga, dan lainnya menjadi perhatian banyak pihak, baik itu dari Pemerintah Provinsi Papua, kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak tokoh agama, aktivis HAM dan Pro Demokrasi. Berbagai bentuk penyelesaian / solusi juga telah ditawarkan.

“Pihak agama menawarkan dialog. Di kalangan pemuda, mahasiswa dan Rakyat Papua sendiri untuk saat ini, Penolakan Otonomi Khusus jilid II menjadi wacana yang terus disuarakan melalui Demontrasi di beberapa kota/kabupaten dan deklarasi penggalangan Petisi Rakyat Papua (PRP). Tuntutan mereka hanya satu, yaitu Referendum sebagai solusi demokratis bagi Bangsa Papua. Sementara itu di tingkatan pemerintah Indonesia (Pusat) sedang mengupayakan perpanjangan Otonomi Khusus (Revisi) dan Pemekaran Provinsi di Papua tanpa mendengar langsung aspirasi rakyat Papua. Padahal, Majelis Rakyat Papua (MRP dan MRPB) saat ini sedang menggalang aspirasi rakyat Papua melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” katanya di Kampwolket Perumnas 3 waena,  Selasa, (20/10).

Kata dia untuk penyelesaian lasus penembakan di Intan Jaya terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, pemerintah Indonesia juga telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Di pihak Papua, Pansus Kemanusiaan juga dibentuk dengan tujuan yang sama, yaitu mencari fakta penembakan pendeta Yeremia Zanambani pada 29 September 2020, secara paksa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Barat. Dan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Indonesia telah membentuk Tim Koordinasi Terpadu yang  di ketuai  Wakil Presiden

“Kami United Liberation Movement for West Papua melalui Komite Legislatif telah melihat dan mendengar beberapa dinamika, diantaranyan,,Sikap Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Papua menolak Otsus dan Menuntut Referendum, sikap Dewan Gereja Papua menolak Otonomi Khusus dan mendorong dialog antara ULMWP dan Indonesia, sikap 57 Pastor Pribumi Papua Menolak Otsus dan menyuarakan referendum, desakan Pasific Island Forum mendorong penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua dan menyerukan misi HAM PBB berkunjung ke Papua, Sikap Pemerintah Indonesia Memperpanjang Otsus, Pemekaran dan membentuk TGPF serta mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Barat,” katanya.

Kata Waromi United Liberation Movement for West Papua sebagai wadah koordinatif yang menerapkan Prinsip Trias Polika menjalankan amanat Perjuangan Bangsa Papua sedang mengikuti semua dinamika tersebut di atas. Maka dengan melihat seluruh dinamika itu, ULMWP melalui Komite Legislatif telah menggelar Sidang Tahunan ke III Tahun 2020 pada, 14 -17 Oktober 2020, di Port Numbay, West Papua.

“Dalam Sidang Tahunan ke III Komite Legislatif ULMWP membuka session “Hearing Publik: Menuju Hak Penentuan Nasib Sendiri, guna menyerap seluruh aspirasi rakyat Papua. Session “Hearing Publik” bertujuan: (1) Membuka Ruang Demokrasi bagi Rakyat bangsa Papua, (2) Mengkonsolidasi Aspirasi Bangsa Papua, (3). Mengakomodir Aspirasi Rakyat bangsa Papua.  Dengan menggelar Hearing Publik: Menuju Hak Penentuan Nasib Sendiri, Rakyat Bangsa Papua mendapatkan kesempatan yang wajar untuk mengungkapkan aspirasi mereka secara terbuka, jujur, adil dan damai,” katanya.

ULMWP Bersama Rakyat Papua Barat memprakarsai Penyelesaian Konflik Status Politik Bangsa Papua sesuai dengan Aspirasi Rakyat bangsa Papua serta Merumuskan dan Menetapkan Sikap Politik Bangsa Papua.

“Pada kesempatan Sidang Tahunan ke III Komite Legislatif ULMWP Tahun 2020, 14 -17 Oktober 2020, Rakyat bangsa Papua dari berbagai komponen telah menyampaikan pandangan Politik; Menolak Otonomi Khusus, Menuntut Referendum Kemerdekaan bagi Bangsa Papua.  Oleh karena itu, pada kesempatan ini, ULMWP Komite Legislatif, mengumumkan Sikap Politik,  Menerima dan Mendukung Sikap Politik Rakyat Bangsa Papua Barat Menolak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat,” katanya.

Selain itu, Komite Legislatif ULMWP Menerima Aspirasi Referendum Untuk Kemerdekaan Bangsa Papua   “Melalui Sidang Tahunan Komite Legislatif ULMWP Ke III Tahun 2020 Legislatif ULMWP Meng-upgrade (Meningkatkan) Status Politik dan Hukum ULMWP. Memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) di wilayah territorial West Papua,” katanya. (ceposonline).

Komentar