Ungkap Fenomena Gunung Es, Polda Jabar Bekuk Komplotan Penimbun Solar, Siap Dijual ke Industri

 Kemudian pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.

 “Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini,” kata dia.

 Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

“Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini,” kata Arief.

Komentar