Vonis 8 Tahun, Ibunda Peluk Erat Foto Yosua Selama Persidangan Putri Candrawathi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ibunda Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengikuti secara langsung sidang vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Rosti tampak terus memeluk foto Yosua di ruang sidang. Pantauan rekan media di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/2/23), Rosti datang bersama anaknya, Yuni Hutabarat. Rosti juga tampak didampingi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak.

Rosti terlihat terus memeluk erat foto Yosua sepanjang persidangan Putri Candrawathi. Rosti tampak memperhatikan putusan yang dibacakan hakim.

Sidang Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat digelar setelah hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo. Putri mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.

Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Komentar