Vox Point Indonesia Kecam Penolakan Renovasi Vihara di Sukabumi, Desak Aparat Bertindak

JurnalPatroliNews – Sukabumi,- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyatakan sikap terkait peristiwa penolakan renovasi Vihara Jlu Tieng Kung di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi oleh sejumlah Ormas dan Lembaga MUI Kecamatan, 27 Juni 2022 lalu. 

“Menolak segala bentuk diskriminasi dan intoleransi dengan alasan dan pertimbangan apapun,” tegas Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handojo Budhisedjati, dalam keterangannya, Senin (4/7). 

Vox Point Indonesia mengecam dengan sangat keras tindakan penolakan renovasi vihara tersebut. 

“Dan menuntut semua pihak yang terlibat dalam peristiwa penolakan sebagaimana yang disebutkan di atas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Vox Point Indonesia menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait alasan sumir penolakan renovasi rumah ibadah itu yang dianggap sebagai bagian dari upaya Buddhaisasi terhadap Warga Muslim. 

“Memperlihatkan kedangkalan dan kumuhnya penghayatan terhadap kehidupan beriman dan beragama di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dengan diwarnai semangat Bhineka Tunggal Ika,” jelasnya.

Vox Point Indonesia juga mendesak aparat keamanan menghentikan semua aksi massa yang mengarah pada eskalasi penolakan renovasi vihara dan rumah ibadah umat beragama lainnya yang dapat menyebabkan kerugian fisik dan psikis berupa keresahan, ketidaknyamanan, ketakutan dan kemungkinan kekerasan yang bakal terjadi. 

“Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk teror,  provokasi dan mobilisasi dengan politisasi identitas umat beragama melalui pemahaman konsep mayoritas dan minoritas umat beragama di Indonesia dengan muatan isu sensitif yang berdampak pada permusuhan ras, suku, agama yang dapat memecah belah semangat persatuan dan kesatuan serta cita rasa kebangsaan Indonesia,” kata Vox Point.

Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri juga diminta meninjau kembali Penerapan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, tentang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah  dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama.  

Menurut Vox Point, peraturan tersebut faktanya menjadi sumber dan urgensi soal dalam keresahan kehidupan dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. 

Komentar