Warinusi : Jokowi Segera Tunjuk Tokoh Kunci Dialog Rakyat Papua dan Jakarta

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Yan Cristian Warinusi  meminta dengan penuh hormat kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo agar segera menunjuk orang yang dipercayai sebagai tokoh kunci dalam komunikasi dua arah dengan rakyat Papua pasca pernyataan Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda yang telah membentuk Pemerintahan Sementara di Inggris pada tanggal 1 Desember 2020 tersebut.

Hal itu tegas Yan Warinus kepada wartawan Jumat, (4/12/2020) bertolak dari situasi politik dan keamanan di Tanah Papua yang terus menjadi “wilayah konflik” dan berdampak pada terjadinya kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) di wilayah pegunungan tengah Papua (Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Intan Jaya) sejak 2018 hingga 2020 ini.

“Presiden Jokowi seharusnya segera menunjuk calon tokoh kunci mengganti almarhum Pater Neles Tebay yang pernah ditunjuk resmi pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu di Istana Merdeka, Jakarta. Tokoh kunci tersebut dapat bekerja sendiri dan berkomunikasi langsung dengan beban tugas memulai persiapan pertama Dialog Jakarta-Papua.” Ujar Yan Warinusi,

Tokoh kunci dialog Jakarta-Papua ini menurunya bisa membangun komunikasi intensif dengan berbagai pihak yang dipandang sebagai kelompok separatis oleh Negara selama ini. Selain itu langkah berikut yang perlu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah segera menarik seluruh personil militer non organik dari seluruh wilayah Tanah Papua.

“Harus dilakukan demiliterisasi dengan penguatan pada instalasi militer teritorial yang bertugas sebagai pertahanan negara. Fungsi keamanan dan penegakan hukum pada tangan pertama hendaknya diberikan kepada Polri. Ini sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus yang menitik beratkan pada keamanan domestik.” Katanya.

Selanjutnya Presiden perlu membuka ruang bagi dipersiapkannya pendirian Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai amanat pasal 45 dan pasal 46 UU Otsus Papua.

“Kedua lembaga ini akan membantu negara dalam mendorong penyelesaian persoalan pelanggaran HAM dan klarifikasi sejarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dialog penting, karena sesungguhnya dialog tidak akan membunuh siapapun, sebagai dikatakan almarhum Prof. DR. Muridan S. Widjoyo, mantan Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP),” tuturnya.

Direktur LP3BH ini bahkan tegas  ingin minta perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) untuk segera menjelaskan kepada rakyat Papua dan bangsa Papua mengenai status Tanah Papua yang saat ini terdapat lebih dari 1 (satu) batalyon personil militer TNI. Apakah Papua berstatus sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) atau Darurat Militera? Ini penting agar persiapan ke arah terjadinya Dialog Jakarta-Papua dapat semakin jelas dan semakin dekat tercapai, demi menyudahi segera konflik sosial politik yang telah lebih dari 50 tahun terjadi dan senantiasa membawa dampak signifikan bagi situasi HAM di Tanah Papua, khususnya rakyat Papua. (paraparatv)

Komentar