Waspada Pemutusan Sementara, Pelanggan PLN Yang Nunggak, Dendanya Berapa?

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Sebanyak 32.453 pelanggan di Bengkulu menunggak tagihan listriknya. Tunggakan tagihan listriknya mencapai Rp 9 miliar. Tunggakan tagihan listrik tentu mempunyai konsekuensi. Secara aturan, siapapun yang menunggak tagihan listriknya akan dikenakan denda.

Vice President Public Relations PLN Arsyadani Ghana Akmalaputri mengatakan, pengenaan denda tetap dilakukan meski di tengah pandemi lantaran perseroan sendiri saat ini juga ikut terdampak pandemi.

“Kalau nunggak (tentu) kena denda. PLN juga terdampak akibat pandemi ini. Penjualan kWH dan pendapatan menurun,” kata Arsyadani kepada media, Rabu (8/7).

Dia bilang, bila pelanggan ingin terhindar dari denda maka bisa disiasati dengan beralih ke sistem prabayar. Hal ini diyakini bisa memitigasi penggunaan berlebih dari kemampuan yang dimiliki pelanggan.

Untuk denda sendiri, mengutip Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.27 Tahun 2017, PLN berhak mengenakan denda bila pelanggan nunggak 1 bulan tagihan.

Berikut besaran dendanya:

– Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan

– Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan

– Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan

– Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan

– Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan

– Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan

– Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan aliran listrik sementara terhadap pelanggan yang menunggak.

Bila hingga memasuki 60 hari dari pemutusan listrik sementara (hari ke-90), pelanggan belum juga melakukan pelunasan (pembayaran rekening) maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.

Sebelum pembongkaran, PLN terlebih dahulu memberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik.

Apabila sudah dibongkar rampung. Kemudian pelanggan ingin kembali menjadi pelanggan PLN lagi. Maka, pelanggan tersebut harus melakukan Daftar Pasang Baru dan membayar biaya penyambungan (proses sama seperti pelanggan baru). (lk/*)

Komentar