Wouw..!! Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Kerugian Negara Ditaksir Rp 20 T

JurnalPatroliNews – Jakarta,–  Penyidik Kejaksaan Agung menaksir kerugian BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp20 triliun akibat dugaan adanya tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kerugian tersebut setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir.

“Patut dipertanyakan mengenai kemungkinan risiko bisnis. Apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?” ujar Febrie di Jakarta, Kamis (11/2).

Kejaksaan Agung mendalami kemungkinan antara analisis keuangan yang salah atau dalam upaya disengaja. Dia pun mempertanyakan perihal perusahaan lain yang memiliki kerugian atas risiko bisnis sebesar itu. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus tersebut.

“Sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu,” ujarnya.

Kasus BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut pun belum rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus dugaan korupsi tersebut ditangani berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Pada Senin lalu 18 Januari 2021 Kejaksaan Agung sudah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.

Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya kala itu.

“Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar,” kata Ali.

Selain Asuransi Jiwasraya dan BPJS Ketenagakerjaan, tercatat juga kasus dugaan korupsi di Asabri yang merugikan keuangan negara puluhan triliun. Di Asuransi Jiwasraya dan Asabri terdapat sejumlah asset para pelaku korupsi itu dapat disita. Berbagai kalangan berharap pula hal serupa dapat dilakukan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korup[si di BPJS Ketenagakerjaan ini.

(***/Bn)

Komentar