Apes..! Usai Dijadikan Tersangka Kasus Penganiyaan, FM Akan Menghadapi Kasus Pelat RFH Bodong

JurnalPatroliNews – Jakarta – Faisal Marasabessy (FM), yang dijadikan tersangka oleh Polisi, pada kasus penganiyaan Justin Frederick, anak Indah Kurnia, Anggota DPR RI dari PDIP, bisa dijerat kasus baru. Pasalnya, FM mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan pelat RFH saat kejadian. Dari perkembangan kasus, tersangka FN menggunakan pelat RFH palsu alias bodong.

Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan hal tersebut, kepada wartawan, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (6/6/22).

“Kami mendapat data bahwa nopol kendaraan B 1146 RFH bukan nopol kendaraan Nissan X-Trail abu-abu,” katanya.

Dari hasil penelusuran, pelat RFH itu seharusnya digunakan kendaraan jenis sedan. Hingga saat ini, Ali Fanser Marasabessy, ayah FM, belum menyerahkan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut.

Namun demikian, meski sudah ditemukan fakta baru selain kasus penganiayaan, Polisi baru menjerat FM sebagai tersangka, dengan pasal penganiayaan dan atau kekerasan.

Zulpan menyebut, Polisi masih terus mendalami, apa motif tersangka menggunakan pelat nomor Polisi bodong pada kendaraannya.

“Nanti kami dalami lagi. Bukti kepemilikan kendaraan yang sah, juga masih kami dalami,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini menjadi Viral, setelah FM bersama Ali Fanser, yang menggunakan mobil berpelat RFH, saat menganiaya Justin Frederick, di Jalan Tol Dalam Kota dekat Gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, diunggah Netizen ke Media Sosial, Sabtu (4/6/2022).

Pada hari yang sama, korban penganiayaan (Justin), melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polda Metro Jaya. Tak kurang dari 24 Jam, Polisi berhasil menangkap FM dan langsung dijadikan Tersangka.

Komentar