Bawaslu Diusulkan Dapat Kewenangan Lebih Luas untuk Penegakan Hukum Pemilu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dorongan untuk memperkuat peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penegakan hukum pemilu kembali mencuat, seiring rencana revisi regulasi kepemiluan.

Anggota Komisi II DPR, Taufan Pawe, menegaskan pentingnya memberikan kewenangan yang lebih besar dan mandiri bagi Bawaslu di semua tingkatan.

“Saya konsisten menyuarakan agar Bawaslu ke depan memiliki wewenang luas, bebas intervensi, dan sejalan dengan penguatan fungsi pengawasan,” ujar Taufan, Senin (11/8/2025).

Ia menyoroti pengalaman Pilkada Serentak 2024, di mana sejumlah pelanggaran akhirnya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), padahal semestinya bisa ditangani langsung oleh Bawaslu. “Dalam Pilkada kemarin, MK memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 kabupaten/kota,” jelasnya.

Taufan menilai, banyaknya putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 disebabkan oleh masalah di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, ditambah kelemahan pengaturan dalam UU Pilkada. Ia juga mengkritisi mekanisme yang memungkinkan KPU membatalkan hasil ajudikasi Bawaslu melalui pemeriksaan internal.

“Kalau kita cermati putusan MK, sebagian besar masalah muncul karena rendahnya profesionalitas penyelenggara pemilu,” pungkas legislator Partai Golkar itu.